Beberapa Hak Penumpang Jika Pesawat Delay
24 Mei 2013 02:01:00
Mungkin sebagian dari Anda pernah mengalami delay saat traveling menggunakan pesawat. Delay memang sangat menyebalkan. Sering kali waktu Anda banyak terbuang karenanya. Selain rugi waktu, seringkali Anda juga bisa rugi secara materi. Namun mungkin sedikit dari Anda yang tahu bahwa ada hak-hak penumpang pesawat yang harus dipenuhi oleh maskapai saat pesawat delay. Ada beberapa kompensasi yang wajib diberikan oleh pihak maskapai kepada penumpang. Semua itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 25 Tahun 2008. Berikut beberapa hak penumpang jika pesawat mengalami delay:
Delay antara 30-90 menit
Jika pesawat mengalami delay penerbangan selama 30-90 menit maka penumpang berhak mendapatkan makanan ringan dan minuman yang wajib disediakan oleh pihak maskapai.
Delay antara 90-180 menit
Jika pesawat mengalami delay selama 90-180 menit maka penumpang berhak mendapatkan makanan ringan, minuman, makan siang atau makan malam serta berhak meminta pemindahan ke penerbangan berikutnya dari maskapai yang sama atau maskapai lainnya. Penumpang berhak pula untuk pindah ke penerbangan dengan jadwal yang berbeda.
Delay lebih dari 180 menit
Jika pesawat mengalami delay lebih dari 180 menit maka penumpang berhak mendapatkan minuman, makanan ringan, makan siang maupun makan malam malam serta berhak untuk beralih ke penerbangan berikutnya atau maskapai lain. Namun jika peralihan penerbangan tersebut tidak dapat dilakukan maka penumpang berhak mendapatkan fasilitas akomodasi kepada untuk dapat diangkut pada hari berikutnya yang tentunya hal tersebut merupakan kewajiban maskapai untuk menyediakannya. Hal ini juga berlaku untuk pembatalan penerbangan dari pihak maskapai.
Jika terjadi delay lebih dari 180 menit atau pembatalan penerbangan oleh pihak maskapai namun penumpang menolak untuk beralih ke penerbangan lain dengan maskapai yang sama atau maskapai lain maka pihak maskapai wajib mengembalikan sejumlah uang tiket yang telah dibayarkan oleh penumpang. Namun demikian, pihak maskapai diperbolehkan mengambil tindakan lain jika memang maskapai tersebut mempunyai kebijaksanaan lain yang memberikan kompensansi lebih baik dari ketentuan tersebut demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada penumpang.