Yvo and utiketIndonesia

Main Layangan di Bandara Soekarno-Hatta Bisa Didenda Rp 100 Juta

6 Sep 2017 21:30:07

metro.tempo.co

Kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta menyatakan bermain layang-layang di dekat Bandara Soekarno-Hatta termasuk kegiatan yang dilarang dan pelakunya dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp 100 juta.


Kepala Bagian Tata Usaha Otoritas Bandara Soekarno-Hatta Nowo W Soehadi mengatakan selain layang-layang, sinar laser dan drone juga termasuk kegiatan yang mengancam penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta. "Layangan, sinar laser dan drone yang paling banyak dikeluhkan pilot," ujar Kepala Bagian Tata Usaha Otoritas Bandara Soekarno-Hatta Nowo W Soehadi, Rabu, 6 September 2017.


Nowo mengatakan layang layang dan drone menganggu penerbangan ketika pesawat akan mendarat maupun lepas landas. "Ketinggian layangan dan drone memang tidak seberapa, tapi cukup menganggu dan menjadi ancaman," kata Nowo.


Baca cerita lengkap: metro.tempo.co

Posts yang sama