Yvo and utiketIndonesia

Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Diusulkan Dihapus

20 Apr 2019 20:17:14

finance.detik.com

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan batas bawah harga tiket pesawat menjadi 35% dari sebelumnya 30%. Kebijakan ini dinilai tak efektif dan hanya melindungi maskapai penerbangan.


Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Adriansyah Parman menjelaskan tarif batas bawah harga tiket pesawat seharusnya dihilangkan.


"Soal tarif batas bawah itu kan membatasi fleksibilitas dari perusahaan penerbangan untuk memberikan layanan. Contohnya sekarang kan banyak tiket pesawat dengan harga murah tapi penerbangan pagi atau malam hari. Kan orang pilih berkorban asal murah, masa sudah berkorban tarif nya sama," ujar Adriansyah usai acara peluncuran buku di Gramedia Matraman, Sabtu (20/4/2019).


Baca cerita lengkap: finance.detik.com

Posts yang sama