Yvo and utiketIndonesia

Opsi Melonggarkan Perizinan Maskapai Asing Dibahas Pekan Depan

13 Jun 2019 13:50:24

bisnis.tempo.co

Pemerintah akan melonggarkan perizinan maskapai asing untuk beroperasi di rute domestik, sebagai salah satu cara untuk menyehatkan industri penerbangan melalui kompetisi. Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan hal ini menjadi salah satu cara untuk menekan tarif penerbangan domestik yang belakangan melambung.


“Merespons persoalan itu, ada pertimbangan untuk merevisi daftar negatif investasi yang salah satunya berlaku untuk maskapai asing,” kata dia kepada Tempo, kemarin.


Dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka, maskapai asing yang berniat mengoperasikan penerbangan domestik mesti mendirikan badan usaha lokal, dengan kepemilikan asing maksimal 49 persen. Maskapai asing juga harus mengoperasikan 10 pesawat untuk angkutan niaga berjadwal dengan komposisi minimal lima milik sendiri dan sisanya leasing atau sewa dari pihak ketiga.


Baca cerita lengkap: bisnis.tempo.co

Posts yang sama