Yvo and utiketIndonesia

Kemenhub Klarifikasi soal Orang Berbisnis Boleh Naik Pesawat

28 Apr 2020 02:58:00

bisnis.tempo.co

Kementerian Perhubungan menyampaikan klarifikasinya ihwal orang-orang yang berbisnis dibolehkan naik pesawat di masa pelarangan mudik ini. Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, pebisnis yang dimaksud adalah pelaku usaha yang berkepentingan mengantarkan barang atau logistik yang dibutuhkan oleh masyarakat.


"Termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dan lain-lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Adita, Senin, 27 April 2020.


Adita menjelaskan, menukil Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, operasional angkutan udara, laut, dan darat untuk kepentingan mudik atau angkutan penumpang di wilayah pembatasan sosial berskala besar saat ini dihentikan untuk sementara waktu. Namun, pemerintah mengecualikan aturan itu untuk beberapa jenis angkutan. Salah satunya angkutan barang atau logistik.


Baca cerita lengkap: bisnis.tempo.co

Posts yang sama