Indonesia AirAsia Keberatan dengan Aturan Tarif Batas Bawah
25 Okt 2014 00:16:15
indo-aviation.com
Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif batas atas penerbangan yang baru melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 51/2014. Pada keputusan itu juga mengatur mengenai tarif batas bawah penerbangan.
Sebagai maskapai penerbangan berbiaya rendah atau low-cost carrier (LCC), Indonesia AirAsia keberatan dengan adanya peraturan tarif batas bawah itu karena tidak bisa bebas memberikan harga promo kepada para pelanggannya. Oleh karena itu, Indonesia AirAsia meminta Kementerian Perhubungan mengeluarkan regulasi mengenai promo tiket penerbangan.
Baca cerita lengkap: indo-aviation.com