Yvo and utiketIndonesia

Hakim Tolak Klaim Perhiasan Rp 2,9 M Hilang di Lion Air, Umbu Banding

5 Jan 2013 00:41:36

news.detik.com

Jakarta - Umbu S Samapaty, penumpang yang mengaku kehilangan perhiasan Rp 2,9 miliar di bagasi Lion Air mengajukan banding. Alasan pengajuan banding karena Umbu ingin memberi pelajaran kepada maskapai yang tidak melindungi barang konsumen.


Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutus Lion Air lalai dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 4 juta karena menghilangkan koper Umbu.


"Dengan hukuman membayar denda Rp 4 juta, itu bukanlah hal berat yang bisa dilakukan oleh perusahaan besar seperti Lion Air," kata Umbu saat berbincang dengan detikcom, Jumat, (4/1/2013).


Baca cerita lengkap: news.detik.com

Posts yang sama