Lion Air Dilarang Kemenhub Buka Rute Baru Selama Enam Bulan
12 Mei 2016 04:47:40
indo-aviation.com
Kementerian Perhubungan sudah menyiapkan sanksi kepada Lion Air sebagai dampak mogok terbang yang dilakukan para pilot. Sanksi tersebut berupa surat pelarangan membuka rute baru kepada Lion Air, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang delay management.
"œKami tegur dan kita tidak akan berikan rute baru selama enam bulan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo seperti dilansir dari Kompas.com.
Menurut Kemenhub, banyak penerbangan maskapai berlogo singa tersebut mengalami keterlambatan seiring aksi para pilot. Suprasetyo menuturkan, surat sanksi tersebut akan resmi diberikan kepada Lion Air pada Rabu (11/5) ini.
Baca cerita lengkap: indo-aviation.com