Yvo and utiketIndonesia

Perubahan dan Pembatalan Tiket Kereta Api

Perubahan dan Pembatalan Tiket Kereta Api

28 Nov 2013 12:31:00

Tidak hanya tiket pesawat saja yang bisa dirubah jadwal ataupun dibatalkan, tiket kereta api pun demikian. Yang berbeda hanya pada hal perubahan nama. Jika tiket pesawat memungkinkan untuk dilakukan perubahan nama penumpang, maka perubahan nama penumpang pada tiket KA tidak dapat dilakukan sejak bulan September 2012. Ada kalanya kita sudah memesan tiket kereta api jauh-jauh hari dan saat mendekati hari keberangkatan ada sesuatu hal yang mengharuskan kita untuk merubah jadwal atau bahkan membatalkannya. Tiket KA yang bisa dirubah jadwal atau dibatalkan adalah tiket KA untuk semua kelas: ekonomi, bisnis dan eksekutif dengan jarak menengah dan jauh. Di bawah ini merupakan tata cara perubahan jadwal dan pembatalan tiket kereta api:

Perubahan Jadwal Tiket KA

Perubahan jadwal hanya bisa dilakukan di semua loket stasiun online. Harap diingat bahwa batas waktu maksimal untuk perubahan jadwal tiket KA adalah satu jam atau 60 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta yang tercantum pada tiket. Jika kurang dari waktu tersebut makan tiket akan hangus. Kemudian di loket stasiun tersebut harus mengisi formulir permohonan perubahan jadwal dan menyerahkan tiket yang dilengkapi dengan fotokopi kartu identitas yang sesuai tertera pada tiket. Perubahan jadwal bisa dilakukan untuk semua tarif. Jika melakukan perubahan jadwal tiket KA dengan tarif yang lebih tinggi maka penumpang harus membayar kekurangan tersebut secara tunai. Sedangkan jika jadwal yang baru merupakan tarif yang lebih rendah maka tarif tersebut akan dianggap sama dengan tarif tiket sebelumnya dan tidak ada pengembalian dana.  Untuk proses perubahan jadwal ini dikenakan biaya sebesar 25% dari harga tiket.

Pembatalan Tiket KA

Pembatalan tiket KA juga hanya bisa dilakukan di seluruh loket stasiun online di Indonesia dengan mengisi formulir permohonan pembatalan tiket kemudian menyerahkan tiket dan fotokopi kartu identitas sesuai dengan yang tercantum pada tiket. Batas waktu maksimal pembatalan tiket adalah 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA yang tercantum pada tiket. Jika kurang dari 30 menit maka tiket akan hangus. Untuk proses pembatalan tiket KA dikenakan biasa administrasi sebesar 25% dari harga tiket. Sedangkan untuk proses pengembalian dana tiket bisa secara tunai atau transfer dalam jangka waktu 30-45 hari. Jika menginginkan pengembalian dana secara tunai, pada formulir permohonan pembatalan tiket KA diisikan nama stasiun tempat dimana akan mengambil dana pengembalian tersebut. Jika menginginkan secara transfer, maka diisikan nomor rekening dan nama bank pada formulir tersebut.

Posts yang sama