Batik Air Minta Pemerintah Cabut Pembekuan Izin Rute Jakarta-Yogyakarta
15 Apr 2016 05:20:34
indo-aviation.com
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sudah merampungkan laporan final terkait tergelincirnya pesawat Batik Air dengan nomor registasi PK-LBO di Bandara Adisucipto pada November 2015.
Menanggapi hal itu, Batik Air meminta agar sanksi pembekuan izin rute Jakarta-Yogyakarta dan pelarangan penambahan rute baru segera dicabut pemerintah
Soal laporan final tersebut, Direktur Pengembangan Usaha Lion Air Group Daniel Putut menjelaskan, pihaknya sudah menerima pada Senin (11/4). Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 159/2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, sanksi atas terjadinya insiden bisa dilepas, setelah adanya laporan dari KNKT serta pelaksanaan atas rekomendasi oleh maskapai.
Baca cerita lengkap: indo-aviation.com