Yvo and utiketIndonesia

Ini Pengertian "Ground Handling" Terkait Pembekuan Lion Group di Bandara Soekarno-Hatta

20 Mei 2016 06:49:25

megapolitan.kompas.com

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan surat edaran yang berisi keputusan pembekuan izin ground handling bagi PT Lion Group di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/5/2016) lalu. Pembekuan tersebut akan berlaku efektif lima hari sejak surat edaran dikeluarkan.


Meski izin ground handling dibekukan hingga waktu yang belum ditentukan, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait memastikan operasional tetap berjalan seperti biasa.


Penumpang juga diimbau agar tidak perlu resah menghadapi kondisi tersebut. Lantas, apa yang dimaksud dengan ground handling?


Baca cerita lengkap: megapolitan.kompas.com

Posts yang sama