Penerima Tarif Reduksi Kereta Api Wajib Registrasi
10 Agu 2019 03:06:08
medcom.id
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan baru khusus penggunaan tarif reduksi atau potongan harga. Para calon penumpang diwajibkan melakukan registrasi terlebih dulu.
Senior Manager Humas Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan tarif reduksi berlaku untuk penumpang lanjut usia, anggota TNI, Polri, Legiun Veteran RI, dan wartawan. Aturan itu berlaku mulai keberangkatan 1 September 2019.
"Registrasi bisa dilakukan sejak 1 Agustus 2019 di customer service stasiun atau loket stasiun yang melayani perjalanan KA jarak jauh," ujarnya, di Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2019.
Baca cerita lengkap: medcom.id